Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1990

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 2/1990 · Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 1990 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1990Tanggal Penetapan:25 Januari 1990
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku04 Juli 1990
Tanggal Penetapan25 Januari 1990
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Ijin Mendirikan Bangunan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1987 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Ijin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan toko, rumah makan, kios, gedung bioskop, gudang, dan hotel di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Perubahan ini dilakukan karena fungsi bangunan-bangunan tersebut sebagai tempat usaha. Pasal 35 ayat (2) angka I Huruf a angka 1 perkataan "rata - rata" dihapus. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan d diubah, dengan tarif retribusi untuk toko, rumah makan, dan kios menjadi 0,75% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan, sementara untuk gudang, bioskop, dan hotel menjadi 1,25% dari RAB bangunan. Ketentuan ayat (7) Pasal 35 dihapus.

(-)

(-)