di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 3/2000 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2000 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan di Propinsi Kalimantan Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung otonomi daerah dengan menyediakan sumber pendapatan asli daerah yang memadai.
Tujuan: Meningkatkan pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial: