Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 3/2000 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2000 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2000Tanggal Penetapan:4 Februari 2000
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku25 Februari 2000
Tanggal Penetapan04 Februari 2000
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan di Propinsi Kalimantan Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung otonomi daerah dengan menyediakan sumber pendapatan asli daerah yang memadai.

Tujuan: Meningkatkan pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Daerah dapat mendirikan/menyediakan Pasar Grosir dan atau Pertokoan untuk kelancaran distribusi dan perdagangan komoditas.
  2. Pasar Grosir dan atau Pertokoan terdiri dari fasilitas dasar, fungsional, dan penunjang.
  3. Jenis-jenis Pasar Grosir dan atau Pertokoan dikelompokkan berdasarkan komoditas yang diperdagangkan (pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan/kehutanan, industri, dan usaha lainnya).
  4. Penggunaan Pasar Grosir dan atau Pertokoan diatur dalam perjanjian antara pengelola dan pengguna jasa.
  5. Retribusi dikenakan atas setiap penggunaan jasa di dalam lokasi Pasar Grosir dan atau Pertokoan yang dikelola Pemerintah Daerah.
  6. Tarif retribusi didasarkan pada luas tempat usaha, letak lokasi dan lantai, lamanya masa perjanjian, dan jasa lainnya yang disediakan.
  7. Prinsip penetapan tarif adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak seperti pengusaha swasta sejenis.
  8. Wajib Retribusi diwajibkan mendaftarkan diri.
  9. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang sah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang. 2. Pejabat yang karena kealpaannya membocorkan rahasia Wajib Retribusi dapat dipidana kurungan atau denda. 3. Pejabat yang dengan sengaja membocorkan rahasia Wajib Retribusi dapat dipidana kurungan lebih lama atau denda lebih besar.