Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 4/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2009Tanggal Penetapan:10 Juli 2009
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku17 Juli 2009
Tanggal Penetapan10 Juli 2009
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo Utara. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pertanian, perkebunan, dan ketahanan pangan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang Pertanian, Bidang Perkebunan, Bidang Pengelolaan Lahan dan Air, Bidang Ketahanan Pangan, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Rincian tugas dan fungsi masing-masing bagian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pada Dinas dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang yang wilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa kecamatan. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

(-)