Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, Bank Pelaksana, Pelaku Pembangunan, dan masyarakat dalam pelaksanaan BP2BT. Tujuannya adalah agar pelaksanaan BP2BT dapat diimplementasikan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Skema BP2BT terdiri atas tabungan Pemohon, Dana BP2BT, dan Kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana, diperuntukkan untuk pembiayaan kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun, atau Pembangunan Rumah Swadaya. Dana BP2BT digunakan sebagai bagian uang muka dalam kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun atau bagian biaya pembangunan Rumah Swadaya, dengan memperhatikan besaran Penghasilan Kelompok Sasaran dan nilai Rumah atau rencana anggaran biaya. BP2BT diberikan bagi Pemohon yang memenuhi persyaratan kelompok sasaran, harga dan luas Rumah, dan pemanfaatan. Uang muka kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun ditetapkan paling tinggi 50% dari harga Rumah, dengan Pemohon menyediakan minimal 1%. Gabungan Dana Swadaya dan Dana BP2BT paling tinggi 50% dari rencana anggaran biaya pembangunan Rumah Swadaya, dengan Dana Swadaya minimal 1%. Kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana digunakan sebagai pembiayaan kepemilikan Rumah atau pembangunan Rumah Swadaya yang seluruhnya menggunakan dana Bank Pelaksana. Kelompok sasaran merupakan MBR perorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri dengan batasan penghasilan tertentu, memiliki tabungan minimal 3 bulan, dan belum pernah mendapat bantuan perolehan Rumah dari pemerintah. Penerima Manfaat memanfaatkan Rumah Tapak Umum, Sarusun, atau Rumah Swadaya untuk hunian dan harus menghuni Rumah tersebut.