Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil Dan Pengelolaan Informasi Penduduk Dalam Kerangka Sistem Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 15/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2003Tanggal Penetapan:20 Oktober 2003
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil Dan Pengelolaan Informasi Penduduk Dalam Kerangka Sistem Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku21 Oktober 2003
Tanggal Penetapan20 Oktober 2003
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1999 Nomor 6 Seri B Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi penduduk dalam kerangka sistem administrasi kependudukan di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan ketertiban administrasi kependudukan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Obyek pendaftaran penduduk adalah pemberian pelayanan di bidang kependudukan yang meliputi NIK, KK, KTP, dan Akta-akta Catatan Sipil.
  2. Subyek pendaftaran penduduk adalah penduduk Kabupaten Semarang dan penduduk di luar Kabupaten Semarang untuk pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
  3. Setiap penduduk dan penduduk sementara berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta wajib mendaftarkan diri kepada Pemerintah Kabupaten dan melaporkan setiap mutasi biodata.
  4. Pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas terkait.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dengan pelaporan kelahiran, kematian, perpindahan, kedatangan, perubahan status kewarganegaraan, dan mutasi biodata. Selain itu, diatur pula mengenai kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta proses pencatatan sipil yang meliputi kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, dan perubahan nama.

1. KTP dan KK serta formulir-formulir yang ada sekarang tetap berlaku sebelum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 13 ayat (1), (2), (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).