Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 75 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 2004 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahap Kedua Tahun 2004 Sebagai Hari Yang Diliburikan

Juga dikenal sebagai: Keppres 75/2004 · Keppres No. 75 Tahun 2004 · Keppres Nomor 75 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2004Tanggal Penetapan:17 September 2004
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahap Kedua Tahun 2004 Sebagai Hari Yang Diliburikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 2004
Tanggal Penetapan17 September 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa hari Senin, tanggal 20 September 2004, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai hari pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap Kedua, dinyatakan sebagai hari yang diliburkan. Penetapan ini juga berlaku untuk hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan lanjutan dan/atau susulan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)