Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Dirgantara Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 70/2012 · PP No. 70 Tahun 2012 · PP Nomor 70 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2012Tanggal Penetapan:13 Agustus 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Dirgantara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Agustus 2012
Tanggal Penetapan13 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) ke dalam modal saham PT Dirgantara Indonesia. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)