Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 3/2018 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2018Tanggal Penetapan:6 April 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku06 April 2018
Tanggal Penetapan06 April 2018
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah kebutuhan PDAM untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat melalui perbaikan dan pengembangan jaringan air minum. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan melalui 2000 sambungan baru, yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Penambahan modal dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Direksi PDAM wajib menyusun rencana usaha yang memuat ringkasan rencana usaha, uraian produk, analisis persaingan, analisa pasar, strategi usaha, dan analisa finansial. Penyertaan modal daerah harus dibuat dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah dan PDAM, yang mencakup identitas pihak, jenis dan nilai modal, bidang usaha, perjanjian laba, serta hak dan kewajiban. Bentuk penyertaan modal berupa modal Pemerintah Daerah yang ditambahkan pada perusahaan dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada PDAM tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 yang digunakan untuk pemasangan 2.000 sambungan rumah dan kegiatan infrastruktur serta penunjang lainnya. Penggunaan dana penyertaan modal diawasi oleh Badan Pengawas PDAM dan dilaporkan secara periodik kepada Bupati. Apabila PDAM memperoleh laba, setelah dikurangi pajak penghasilan, laba tersebut akan menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.

(-)

(-)