Peraturan Daerah Kota Mojokerto ini tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dibuat karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Peraturan ini mengatur perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 805.861.500.799,00. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 993.808.690.627,97, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (187.947.189.828,97). Pembiayaan netto menjadi Rp. 187.947.189.828,97. Perubahan ini mencakup Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan Penerimaan Piutang Daerah.
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap dan aset lainnya, daftar kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.