Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD TA 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mojokerto 4/2020 · Perda Kota Mojokerto No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2020Tanggal Penetapan:6 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2020
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku06 Oktober 2020
Tanggal Penetapan06 Oktober 2020
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2008 Nomor 2/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2009 Nomor 3/E). 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Mojokerto ini tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dibuat karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Peraturan ini mengatur perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 805.861.500.799,00. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 993.808.690.627,97, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (187.947.189.828,97). Pembiayaan netto menjadi Rp. 187.947.189.828,97. Perubahan ini mencakup Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan Penerimaan Piutang Daerah. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap dan aset lainnya, daftar kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)