Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 371 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 371 Tahun 1965 tentang Penugasan Letnan Kolonel Inf. Ali Ebram, Mayor KKO. R. Abdul Aziz, kapten CPM. Bambang Satudji, AKP. Wahadi, AKP. Peter Sambo Ke Yugoslavia

Juga dikenal sebagai: Keppres 371/1965 · Keppres No. 371 Tahun 1965 · Keppres Nomor 371 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Desember 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Letnan Kolonel Inf. Ali Ebram, Mayor KKO. R. Abdul Aziz, kapten CPM. Bambang Satudji, AKP. Wahadi, AKP. Peter Sambo Ke Yugoslavia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Desember 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 371 Tahun 1965 ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan perwira Resimen Tjakrabirawa dalam bidang pengamanan fisik Kepala Negara dan pejabat tinggi lainnya. Negara Yugoslavia dipilih sebagai tempat pendidikan karena dianggap sebagai teladan dalam pengamanan Kepala Negara. Lima perwira ditugaskan untuk mengikuti pendidikan di Yugoslavia selama satu setengah tahun, dengan biaya perjalanan ditanggung oleh negara. Selama di luar negeri, mereka akan menerima uang harian dan tunjangan belajar sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas devisa sebesar 150 USD diberikan, dan masa kerja mereka tetap dihitung untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah menyelesaikan tugas, mereka harus kembali ke Indonesia dan melaporkan hasil pendidikan serta pertanggungjawaban keuangan.

(-)

(-)