Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 10/2015 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DANA CADANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku07 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanTulungagung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2015 ini membentuk Dana Cadangan untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung periode 2018-2023 dan Pemilihan Kepala Desa serentak tahap III tahun 2019-2020. Dana cadangan ini bertujuan untuk menyediakan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Program/kegiatan yang dibiayai meliputi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 dan Pemilihan Kepala Desa serentak tahap III Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 – 2020. Besaran dana cadangan untuk Pilkada ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,00 dan untuk Pilkades sebesar Rp.15.000.000.000,00. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah kecuali DAK, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain selain yang ditetapkan. Pencairan dana dilakukan dengan memindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah. Dana yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah seperti deposito, SBI, SPN, SUN, atau surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah.

(-)

(-)