Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 115 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 1966 tentang Membebaskan Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. Dan Mengangkat Prof. Umar Seno Adji, SH. Sebagai Menteri Kehakiman

Juga dikenal sebagai: Keppres 115/1966 · Keppres No. 115 Tahun 1966 · Keppres Nomor 115 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 1966Tanggal Penetapan:25 Mei 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. Dan Mengangkat Prof. Umar Seno Adji, SH. Sebagai Menteri Kehakiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 1966
Tanggal Penetapan25 Mei 1966
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1966

Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1966 ini dikeluarkan untuk mengangkat Prof. Umar Seno Adji, S.H., sebagai Menteri Kehakiman menggantikan Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., yang mengundurkan diri dari jabatannya. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa Prof. Umar Seno Adji, S.H., dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk menduduki posisi tersebut. Keputusan ini juga menyatakan bahwa Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dibebaskan dari jabatannya dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat.

(-)

(-)