Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 14/2019 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2019Tanggal Penetapan:3 Desember 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku03 Desember 2019
Tanggal Penetapan03 Desember 2019
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat serta mencegah pencemaran lingkungan akibat air limbah domestik.

Peraturan ini mengatur kegiatan usaha seperti kawasan permukiman, perumahan, perkantoran, perniagaan, apartemen, rumah makan dengan luas bangunan lebih dari 1000 m2, dan asrama berpenghuni 40 orang atau lebih. SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik) dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD SPALD, badan usaha SPALD, kelompok masyarakat, atau orang perorangan. SPALD terdiri dari SPALD-T (terpusat) dan SPALD-S (setempat), dengan pemilihan sistem mempertimbangkan rencana tata ruang, cakupan pelayanan, kepadatan penduduk, dan kondisi sosial ekonomi.

SPALD-T meliputi unit pelayanan, pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan akhir. SPALD-S meliputi unit pengolahan setempat, pengangkutan, pengolahan lumpur tinja, dan pembuangan akhir. Peraturan ini juga mengatur tentang MCK (Mandi Cuci Kakus). Penyelenggaraan SPALD meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi, pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan. Operator pengolahan air limbah domestik wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik.

Pemerintah daerah bertugas menyusun rencana SPALD, membangun prasarana dan sarana, melaksanakan sosialisasi, memfasilitasi pengendalian, dan menetapkan standar pelayanan minimal. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta berkewajiban mengelola air limbah domestik dan membayar retribusi. Peran serta masyarakat meliputi perencanaan, pembangunan instalasi, pemberian informasi, saran, dan pelaporan pelanggaran.

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 53, 54, 55, dan 65 dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan lisan 2. Peringatan tertulis 3. Pemberlakuan disinsentif 4. Pembekuan sementara izin 5. Pencabutan izin Setiap orang yang dengan sengaja melanggar Pasal 65, diancam hukuman pidana paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau denda paling banyak RP 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).