Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pendistribusian Bibit Tanaman Pertanian Hasil Produksi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Selatan 9/2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2008Tanggal Penetapan:14 Februari 2018
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pendistribusian Bibit Tanaman Pertanian Hasil Produksi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Tanggal Berlaku23 April 2008
Tanggal Penetapan14 Februari 2018
Tempat PenetapanTeluk Dalam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pendistribusian Bibit Tanaman Pertanian Hasil Produksi Daerah. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan bibit tanaman pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Pendistribusian Bibit Tanaman Pertanian, yang dipungut atas jasa pelayanan pendistribusian bibit tanaman pertanian milik Pemerintah Daerah.
  2. Objek retribusi adalah setiap pendistribusian bibit tanaman pertanian milik Pemerintah Daerah.
  3. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang meminta dan mendapatkan bibit tanaman pertanian dari Pemerintah Daerah.
  4. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  5. Setiap warga masyarakat di daerah dapat memohon dan mendapatkan bibit tanaman pertanian sesuai dengan jumlah dan jenis yang tersedia.
  6. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 10% dari harga dasar bibit tanaman pertanian, yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
  7. Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Nias Selatan.
  8. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Apabila Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terutang.