Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 3/2023 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2023Tanggal Penetapan:14 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku14 Agustus 2023
Tanggal Penetapan14 Agustus 2023
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2022.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah pada akhir tahun anggaran atas pelaksanaan perencanaan dan program yang telah dituangkan dalam APBD, serta untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: Peraturan ini mengatur mengenai laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  2. Realisasi Anggaran: Pendapatan Daerah tercatat sebesar Rp2.177.840.072.042,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp2.306.325.555.226,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp128.485.483.184,00. Pembiayaan Netto tercatat sebesar Rp523.022.736.073,00, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp394.537.252.889,00.
  3. Lampiran: Laporan keuangan dilampiri dengan berbagai daftar rekapitulasi, termasuk piutang daerah, aset tetap daerah, dana bergulir, penyertaan modal daerah, dan kewajiban jangka pendek serta jangka panjang.
  4. Peraturan Bupati: Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)