Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan di Aceh melalui optimalisasi potensi sumber daya ekonomi. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mempercepat peningkatan penanaman modal, dan memberikan perlakuan yang sama bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Pemerintah Aceh menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi investor, melindungi hak-hak keperdataan, dan melindungi aset investasi dari tindakan pihak ketiga.
Ketentuan substansial mencakup bentuk dan kedudukan badan usaha, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal. Pemerintah Aceh memberikan kemudahan dan fasilitas penanaman modal, termasuk insentif pajak dan retribusi, serta kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilaksanakan oleh Dinas terkait dan Administrator KEK untuk pelayanan perizinan dan nonperizinan. Proses perizinan meliputi pendaftaran, pemberian Izin Usaha, dan pemberian Izin Komersial atau Operasional. Qanun ini juga mengatur mengenai kepuasan penanam modal dan masyarakat, pengaduan, gugatan, dan penyelesaian sengketa.