Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2018

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 5/2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 5 Tahun 2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeQanun
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Berlaku08 Januari 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanBanda Aceh

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2009 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 48).

Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan di Aceh melalui optimalisasi potensi sumber daya ekonomi. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mempercepat peningkatan penanaman modal, dan memberikan perlakuan yang sama bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Pemerintah Aceh menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi investor, melindungi hak-hak keperdataan, dan melindungi aset investasi dari tindakan pihak ketiga. Ketentuan substansial mencakup bentuk dan kedudukan badan usaha, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal. Pemerintah Aceh memberikan kemudahan dan fasilitas penanaman modal, termasuk insentif pajak dan retribusi, serta kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilaksanakan oleh Dinas terkait dan Administrator KEK untuk pelayanan perizinan dan nonperizinan. Proses perizinan meliputi pendaftaran, pemberian Izin Usaha, dan pemberian Izin Komersial atau Operasional. Qanun ini juga mengatur mengenai kepuasan penanam modal dan masyarakat, pengaduan, gugatan, dan penyelesaian sengketa.

1. Semua Perizinan dan Nonperizinan yang berkaitan dengan Penanaman Modal yang telah ada sebelum diundangkannya Qanun ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan dan Nonperizinan yang bersangkutan.

1. Badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, atau pencabutan Izin usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal. 2. Gubernur, Bupati/Walikota dapat memberikan sanksi pencabutan pemberian Fasilitas Penanaman Modal kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal, apabila Masyarakat dan/atau Penanam Modal secara nyata telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.