Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Utara 6/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 6 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2021Tanggal Penetapan:30 September 2021
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Tanggal Berlaku30 September 2021
Tanggal Penetapan30 September 2021
Tempat PenetapanManado

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7).

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2021 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah, dengan perubahan pada Dinas Daerah (Pasal 3 huruf d) dan Badan Daerah (Pasal 3 huruf e), termasuk nomenklatur dan tipologi beberapa Dinas dan Badan. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai jabatan eselon (Pasal 5). Pasal 8 diubah terkait unit pelaksana teknis Dinas Daerah Provinsi di bidang kesehatan, khususnya rumah sakit Daerah Provinsi yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian. Pasal 13 dihapus. Pasal 17 mengatur mengenai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bagi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan nomenklatur dan status jabatan, yang dilaksanakan mulai Januari 2022.

1. Kepala Perangkat Daerah pada Perangkat Daerah yang mengalami perubahan nomenklatur dan status jabatan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan nomenklatur dan status jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai bulan Januari 2022.

(-)