Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Renstra ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Visi Kementerian adalah "Terwujudnya Perekonomian yang Maju melalui Koordinasi Kebijakan yang Efektif Menuju Indonesia Emas 2045". Misi Kementerian adalah "Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkualitas" serta "Mewujudkan Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian Kebijakan di Bidang Perekonomian yang Adaptif dan Akuntabel". Tujuan utama meliputi terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan, pemerataan ekonomi dan pengurangan kesenjangan, serta tata kelola sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan di bidang perekonomian yang berkualitas, adaptif, dan akuntabel. Dokumen ini juga mengidentifikasi potensi dan permasalahan dalam pencapaian target pembangunan, serta merinci arah kebijakan dan strategi nasional serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk periode 2025-2029, termasuk kerangka regulasi, kelembagaan, dan pengelolaan sumber daya manusia.