Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 5/2008 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juni 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Nomor 03). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 04 Tahun 2005 tentang Dinas Daerah dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Nomor 04). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan dilingkungan Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 Nomor 06). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 22 Tahun 2005 tentang Kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 Nomor 22). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2007 tentang Kantor Penghubung Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang di Jakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2007 Nomor 05). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2007 Nomor 07). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2005 tentang Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 Nomor 05), dinyatakan tidak berlaku, kecuali Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Balai Informasi Penyuluhan Pertabian dan Kehutanan, Kantor Kebersihan dan Pertamanan sampai ada Pengaturan lebih lanjut.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2008 mengatur tentang susunan, kedudukan, dan tugas pokok organisasi pemerintahan Kabupaten Kepahiang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Peraturan ini menetapkan organisasi perangkat daerah Kabupaten Kepahiang yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Dinas Daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Inspektorat Kabupaten bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Staf Ahli Bupati bertugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya. Kecamatan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Kelurahan menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

1. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi perubahan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan kelembagaan Pemerintah Daerah, maka untuk sementara waktu Bupati diberi kewenangan untuk menyesuaikan kelembagaan yang ada dengan Peraturan Bupati sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah yang Defenitif.

(-)