Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 6/2019 · Permenkumham No. 6 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2019Tanggal Penetapan:8 Maret 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku12 Maret 2019
Tanggal Penetapan08 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.13.PR.07.04 Tahun 2003 tentang Pola Umum Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penilaian kriteria klasifikasi Kantor Imigrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan landasan yang jelas dan baku dalam penataan Kantor Imigrasi serta mengoptimalkan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas Kantor Imigrasi. Penataan Kantor Imigrasi meliputi pembentukan dan peningkatan, yang dilakukan berdasarkan kriteria klasifikasi yang ditetapkan dalam peraturan ini. Klasifikasi Kantor Imigrasi dibagi menjadi empat kelas, yaitu Kelas I Khusus, Kelas I, Kelas II, dan Kelas III, yang ditentukan berdasarkan penilaian terhadap unsur utama dan penunjang. Unsur utama meliputi pelayanan, pengawasan, dan penindakan keimigrasian, sedangkan unsur penunjang mencakup penyerapan anggaran, tempat kedudukan, dan jumlah pegawai.

(-)

(-)