Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1978 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Purnawirawan Dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Yang Telah Mencapai Usia 70 (Tujuhpuluh) Tahun Atau Lebih

Juga dikenal sebagai: PP 11/1978 · PP No. 11 Tahun 1978 · PP Nomor 11 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 1978Tanggal Penetapan:22 Maret 1978
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Pensiun Pokok Bagi Purnawirawan Dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Yang Telah Mencapai Usia 70 (Tujuhpuluh) Tahun Atau Lebih
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 1978
Tanggal Penetapan22 Maret 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1978 ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah mencapai usia 70 tahun atau lebih. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka yang telah mencapai usia lanjut mendapatkan pensiun yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyesuaian ini berlaku bagi mereka yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1977 atau antara 1 April 1977 hingga 31 Maret 1978 dan telah mencapai usia 80 tahun atau lebih, serta bagi mereka yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1977 atau antara 1 April 1978 hingga 31 Maret 1979 dan telah mencapai usia 70 hingga 80 tahun. Pelaksanaan penyesuaian ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan-Keamanan atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya, dengan ketentuan teknis lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Pertahanan-Keamanan dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)