Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 1/2014 · Perda Kota Tegal No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2014Tanggal Penetapan:14 Agustus 2014
Perlindungan Lingkungan HidupPembentukan Lembaga NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku14 Agustus 2014
Tanggal Penetapan14 Agustus 2014
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2010 Nomor 22).

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2014 membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tegal sebagai unsur pendukung tugas Walikota dalam bidang penanggulangan bencana. BPBD bertugas melaksanakan pemerintahan umum lainnya di bidang penanggulangan bencana, termasuk menetapkan pedoman, standarisasi, peta rawan bencana, dan prosedur tetap penanganan bencana. BPBD juga bertugas melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

BPBD memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah (memberikan masukan dan saran), dan Unsur Pelaksana (melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi). Unsur Pelaksana memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan.

Susunan Organisasi Unsur Pelaksana BPBD terdiri atas Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD dan sumber anggaran lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, BPBD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal, tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural sesuai Peraturan Daerah ini.

(-)