Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 38 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 38 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 38/2011 · Perda Kota Ternate No. 38 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 38 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanTernate

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 582.215.085.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 590.668.059.300,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 8.452.974.300,-), serta pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  2. Dana Perimbangan
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Walikota Ternate menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)