Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 16/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh Bupati dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan menetapkan retribusi atas pendaftaran perusahaan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan transparansi dan kepastian berusaha melalui pendaftaran perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan prima kepada dunia usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang membuka perusahaan untuk memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  2. Retribusi dikenakan pada saat pembaruan TDP, dengan besaran yang bervariasi berdasarkan bentuk perusahaan (Perseroan Terbatas, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma, Perusahaan Perorangan, Bentuk Usaha Lainnya, Perusahaan Asing, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Perwakilan Perusahaan).
  3. TDP berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbaharui paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
  4. Sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.