di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 16/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan menetapkan retribusi atas pendaftaran perusahaan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan transparansi dan kepastian berusaha melalui pendaftaran perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan prima kepada dunia usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.