Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2026

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 33.A Tahun 2018 tentang Peta Batas Desa Jenggala Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara

Juga dikenal sebagai: Perbup Lombok Utara 21/2026 · Perbup Lombok Utara No. 21 Tahun 2026 · Perbup Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2026Tanggal Penetapan:10 Juni 2026
Hukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati Lombok Utara
Tanggal Berlaku10 Juni 2026
Tanggal Penetapan10 Juni 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 33.A Tahun 2018 tentang Peta Batas Desa Jenggala Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.

Peraturan Bupati ini diterbitkan dalam rangka melakukan penegasan kembali batas wilayah Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Langkah ini diambil berdasarkan hasil verifikasi teknis yang dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) serta untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum mengenai batas wilayah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan rincian koordinat titik kartometrik batas Desa Jenggala yang berbatasan dengan Desa Sama Guna, Desa Gondang, Desa Bentek, dan Desa Tanjung. Penetapan batas tersebut mencakup titik-titik koordinat geografis yang spesifik, mulai dari batas utara yang berbatasan dengan Laut Jawa, hingga batas-batas daratan yang mengikuti fitur geografis seperti pematang sawah, jalan nasional, jalan kabupaten, aliran sungai, hingga garis pantai. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa peta batas desa yang telah diperbarui tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)