Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 9/2013 · Perda Kota Semarang No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2013Tanggal Penetapan:30 Oktober 2013
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Pasar Tradisional
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku30 Oktober 2013
Tanggal Penetapan30 Oktober 2013
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengaturan Pasar (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2000 Nomor 29 Seri D Nomor 29).

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pasar tradisional yang tertib, aman, bersih, dan sehat, serta berdaya saing. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan pasar tradisional yang lebih baik seiring perkembangan ekonomi dan dinamika sosial, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pasar, termasuk perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan evaluasi. Perencanaan pasar melibatkan inventarisasi masalah dan penyusunan rencana pengelolaan dengan melibatkan pedagang. Pengadaan pasar meliputi pembangunan fisik gedung pasar yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta penetapan pasar oleh Walikota berdasarkan usulan Dinas. Pemanfaatan pasar mencakup pengaturan kawasan dan zonasi pasar, perizinan bagi pedagang, penyelenggaraan pelayanan pasar (seperti kebersihan, keamanan, dan fasilitas umum), pemeliharaan bangunan pasar, dan pemberdayaan pedagang melalui berbagai kebijakan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pedagang, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi. Pengendalian pasar dilakukan melalui pengawasan dan penertiban, dengan sanksi administratif bagi pelanggar. Masyarakat juga diberikan peran serta dalam pengelolaan pasar melalui penyampaian saran, pendapat, dan laporan pelanggaran.

1. Setiap ijin yang berkaitan dengan pengelolaan pasar yang telah dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya ijin. 2. Pada saat berlakunya Peraturan daerah ini, setiap tempat/lokasi yang telah digunakan sebagai tempat berjual beli harus sudah ditetapkan sebagai pasar oleh Walikota dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun. 3. Setiap bentuk kerjasama pemanfaatan pasar antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga wajib disesuaikan dengan Peraturan daerah ini setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian. 4. Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menetapkan jangka waktu, maka penyesuaian perjanjian menurut Peraturan daerah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan yang ada akan dikenakan sanksi berupa: 1. peringatan tertulis; 2. penyitaan barang dagangan; 3. pembongkaran bangunan; 4. pencabutan izin; dan/atau 5. perintah tertulis meninggalkan kawasan pasar.