Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2020 · Keppres No. 20 Tahun 2020 · Keppres Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2020Tanggal Penetapan:29 September 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 September 2020
Tanggal Penetapan29 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat melalui pembentukan Tim Koordinasi Terpadu. Tim ini terdiri dari Dewan Pengarah dan Tim Pelaksana yang bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan. Dewan Pengarah, yang diketuai oleh Wakil Presiden, bertanggung jawab memberikan arahan dan koordinasi, sementara Tim Pelaksana bertugas menyiapkan dan melaksanakan Rencana Aksi. Tim ini juga didukung oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat yang memberikan dukungan substantif, teknis, dan administratif. Biaya pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)