Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 49 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 49/2019 · Peraturan BKN No. 49 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 49 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:19 Desember 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan19 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga sebagai akibat dari Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pengalihan PNS Kemenristekdikti yang melaksanakan tugas dan fungsi pendidikan tinggi menjadi PNS Kemendikbud.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengalihan PNS yang melaksanakan tugas dan fungsi pendidikan tinggi pada Kemenristekdikti menjadi PNS Kemendikbud, efektif mulai 1 Januari 2020.
  2. PNS yang dialihkan tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatannya sampai dengan selesainya penataan pada organisasi yang baru.
  3. Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti menyampaikan daftar nominatif PNS yang akan dialihkan kepada Pejabat yang Berwenang (Sekretaris Jenderal Kemendikbud).
  4. Pejabat yang Berwenang memeriksa kebenaran dan keabsahan daftar nominatif tersebut dan menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  5. Kepala BKN menetapkan keputusan pengalihan PNS, yang dapat didelegasikan kepada pejabat lain yang ditunjuk.
  6. Keputusan pengalihan disampaikan kepada PNS yang bersangkutan melalui Pejabat yang Berwenang.
  7. Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN.
  8. Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif PNS yang telah dialihkan.

1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatannya sampai dengan selesainya penataan pada organisasi yang baru.

(-)