di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 49/2019 · Peraturan BKN No. 49 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga sebagai akibat dari Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pengalihan PNS Kemenristekdikti yang melaksanakan tugas dan fungsi pendidikan tinggi menjadi PNS Kemendikbud.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: