Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 7/2018 · Perda Kabupaten Sikka No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2018Tanggal Penetapan:9 November 2018
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku12 November 2018
Tanggal Penetapan09 November 2018
Tempat PenetapanMaumere

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari dampak buruk merokok, meningkatkan kesadaran hidup sehat, melarang aktivitas terkait rokok di KTR, dan menekan angka perokok pemula.

Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan oleh Bupati. Kawasan ini harus bebas dari asap rokok, dengan pengecualian tempat kerja dan tempat umum yang dapat menyediakan tempat khusus merokok sesuai peraturan Bupati.

Peraturan ini melarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan membeli rokok di KTR, kecuali di tempat umum yang memiliki izin penjualan rokok. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Masyarakat berperan serta dalam pengawasan dan penyuluhan dampak rokok.

Bupati bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan KTR, yang dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah terkait. Pembinaan dilakukan melalui fasilitasi, bimbingan, pemberdayaan masyarakat, dan penyediaan petunjuk teknis. Pengawasan dilakukan oleh Perangkat Daerah sesuai bidangnya dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.

(-)

1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR di lingkungan swasta yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pimpinan atau penanggung jawab KTR di lingkungan Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.