Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 2/2019 · Perda Kabupaten Lumajang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2019Tanggal Penetapan:2 Juli 2019
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku02 Juli 2019
Tanggal Penetapan02 Juli 2019
Tempat PenetapanLumajang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Lumajang. Latar belakangnya adalah peran strategis koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya meliputi mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, mengembangkan usaha mikro dan koperasi yang tangguh, meningkatkan peran dalam pembangunan daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, meningkatkan produktivitas dan daya saing, menumbuhkan jiwa kewirausahaan, meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar, serta mengembangkan produk unggulan daerah.

Ketentuan substansial mencakup penumbuhan iklim usaha melalui pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dukungan kelembagaan, dan perlindungan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi akses pendanaan, menyediakan sarana dan prasarana, menyediakan informasi usaha berbasis teknologi, memfasilitasi kemitraan, menyederhanakan perizinan, menentukan peruntukan tempat usaha, memfasilitasi promosi dagang, memberikan dukungan kelembagaan, dan memberikan perlindungan dengan menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh dikelola oleh koperasi dan usaha mikro.

Peraturan ini juga mengatur pengembangan usaha melalui fasilitasi, bimbingan, pendampingan, dan bantuan penguatan modal. Kriteria koperasi dan usaha mikro yang menjadi sasaran pemberdayaan dan perlindungan juga diatur. Pemberdayaan koperasi dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penguatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, pemasaran produk, dan legalitas usaha. Pemberdayaan usaha mikro meliputi pendataan dan pendaftaran, pengembangan sumber daya manusia, pendanaan dan penjaminan, produksi dan produktivitas, kemitraan dan jejaring usaha, legalitas usaha dan standarisasi, serta pemasaran.

(-)

1. Setiap pelaku koperasi dan usaha mikro yang melanggar ketentuan Pasal 42 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pengembalian dana atau ganti rugi, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.