di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perayaan Hari Jadi Kabupaten Bener Meriah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bener Meriah 3/2021 · Perda Kabupaten Bener Meriah No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2021
Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2021 ini dibentuk dengan tujuan untuk membangkitkan rasa cinta dan menghargai nilai-nilai sejarah berdirinya Kabupaten Bener Meriah, mengingat keberadaan kabupaten ini merupakan hasil perjuangan panjang seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, perayaan hari jadi kabupaten dianggap perlu untuk memperingati perjuangan tersebut.
Qanun ini menetapkan tanggal 18 Desember 2003 sebagai Hari Jadi Kabupaten Bener Meriah, yang diperingati setiap tahunnya. DPRK Bener Meriah melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa pada tanggal tersebut, dengan anggota DPRK dan peserta undangan diwajibkan mengenakan pakaian adat Gayo (kerawang). Pemerintah Kabupaten Bener Meriah wajib menyelenggarakan upacara bendera yang melibatkan masyarakat luas. Setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah wajib mencantumkan tema peringatan yang memperkuat jati diri dan kecintaan terhadap daerah.
Dalam rangka memperingati Hari Jadi, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi pembangunan masyarakat, seperti upacara bendera, ziarah ke makam pahlawan, pacuan kuda, dan kegiatan lain yang menunjang pembangunan. Pelaksanaan kegiatan dapat melibatkan unsur SKPK, pelaku sejarah pembentukan kabupaten, unsur masyarakat luas, dan/atau instansi lainnya. Pembiayaan pelaksanaan perayaan hari jadi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.