Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 3/2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2023Tanggal Penetapan:17 April 2023
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku28 April 2023
Tanggal Penetapan17 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban kinerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) diterapkan secara berjenjang di tingkat Kementerian, unit organisasi eselon I dan II, serta Satuan Kerja (Satker). Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan SAKIP di Kementerian, sementara pimpinan unit organisasi eselon I dan II bertanggung jawab di tingkat masing-masing. Penyelenggaraan SAKIP meliputi rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi kinerja. Rencana strategis menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP dan harus memuat visi, misi, tujuan, sasaran, program, kegiatan, target, serta indikator kinerja. Perjanjian kinerja disusun berdasarkan rencana strategis dan dapat diubah jika terjadi perubahan signifikan. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan realisasi dengan target kinerja yang ditetapkan. Data kinerja dikelola setiap triwulan melalui aplikasi khusus. Pelaporan kinerja dilakukan secara berkala dan hasilnya digunakan untuk evaluasi dan pengambilan keputusan.

(-)

(-)