Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Pemetaan Cepat Untuk Bencana Gempa Bumi, Gunung Api, Tsunami Dan Banjir

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 8/2015 · Peraturan BIG No. 8 Tahun 2015 · Peraturan BIG Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2015Tanggal Penetapan:2 Januari 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaNorma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Pemetaan Cepat Untuk Bencana Gempa Bumi, Gunung Api, Tsunami Dan Banjir
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku27 Februari 2015
Tanggal Penetapan02 Januari 2015
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2015 ini mengatur tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria pemetaan cepat untuk bencana gempa bumi, gunung api, tsunami, dan banjir. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik terkait pemetaan cepat yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi pemangku kepentingan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Pemetaan Cepat sebagai kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan visualisasi data geospasial secara cepat sesuai standar.
  2. Norma Pemetaan Cepat yang menekankan prinsip cepat, efisien, objektif, dan akurat, serta mengacu pada Informasi Geospasial Dasar.
  3. Standar yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemetaan Cepat, termasuk Sistem Referensi Geospasial Indonesia, standar ketelitian peta, dan standarisasi kodifikasi kebencanaan.
  4. Prosedur Pemetaan Cepat yang meliputi sistematisasi, standardisasi, dan otomatisasi, serta tahapan-tahapan dalam melakukan pemetaan cepat kebencanaan.
  5. Kriteria Pemetaan Cepat yang mempertimbangkan dimensi bencana, seperti luasan area terdampak, jenis bencana, serta tingkat kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan data dan informasi geospasial tematik bidang kebencanaan yang relevan untuk berbagai jenis bencana serta antisipasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.

(-)

(-)