Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Karanganyar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 4/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2009Tanggal Penetapan:12 Januari 2009
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Karanganyar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku12 Januari 2009
Tanggal Penetapan12 Januari 2009
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

Kecamatan:

  • Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
  • Fungsi Kecamatan meliputi penyelenggaraan pemerintahan umum, pembinaan pemerintahan Desa dan Kelurahan, ketentraman dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial dan pelayanan umum.
  • Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pelayanan Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan:

  • Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah di bawah Kecamatan yang dipimpin oleh Lurah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
  • Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  • Fungsi Kelurahan meliputi penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta kesejahteraan sosial.
  • Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelompok Jabatan Fungsional:

  • Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pejabat Struktural pada Kecamatan dan Kelurahan yang ada sekarang ini masih tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)