Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 6/2013 · Perda Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2013Tanggal Penetapan:23 April 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku23 April 2013
Tanggal Penetapan23 April 2013
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Seri D Nomor 12 Tahun 1989 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan mengenai penguatan struktur permodalan PDAM dan mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) terkait akses air minum yang aman dan berkelanjutan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk penambahan, peningkatan, dan perluasan prasarana serta sarana sistem penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik, serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan PDAM.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal untuk penambahan modal pada PDAM Kabupaten Semarang dengan nilai nominal sebesar Rp. 7.695.000.000,- (tujuh milyar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Penyertaan modal ini dilakukan sampai dengan tercapainya target MDGs tahun 2015. Pelaksanaan penyertaan modal daerah pada PDAM Kabupaten Semarang dilaksanakan menurut Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)

Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.