di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 6/2013 · Perda Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan mengenai penguatan struktur permodalan PDAM dan mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) terkait akses air minum yang aman dan berkelanjutan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk penambahan, peningkatan, dan perluasan prasarana serta sarana sistem penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik, serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan PDAM.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal untuk penambahan modal pada PDAM Kabupaten Semarang dengan nilai nominal sebesar Rp. 7.695.000.000,- (tujuh milyar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Penyertaan modal ini dilakukan sampai dengan tercapainya target MDGs tahun 2015. Pelaksanaan penyertaan modal daerah pada PDAM Kabupaten Semarang dilaksanakan menurut Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.