Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dana Cadangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 9/2003 · Perda Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2003Tanggal Penetapan:31 Oktober 2003
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku07 November 2003
Tanggal Penetapan31 Oktober 2003
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2003 Nomor 1 Seri A).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang perlunya dana yang relatif besar untuk memenuhi tunjangan purna bhakti/tugas anggota DPRD Kabupaten Majalengka dan program serta kegiatan lain yang tidak dapat terpenuhi dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan Dana Cadangan adalah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Penggunaan Dana Cadangan antara lain untuk membiayai tunjangan purna bhakti/tugas anggota DPRD, program dan kegiatan lain.

Dana Cadangan bersumber dari sisa lebih anggaran tahun lalu dan pendapatan tahun berjalan. Untuk pertama kali pembentukan Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 1.941.850.000,00. Setiap perubahan dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana Cadangan disimpan pada Rekening Kas Daerah, dan jasa yang diperoleh atas penyimpanan Dana Cadangan merupakan komponen pendapatan daerah.

(-)

(-)