di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penunjukan Dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara
Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1992 · Keppres No. 11 Tahun 1992 · Keppres Nomor 11 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menambah wilayah usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara seiring dengan meningkatnya perkembangan usaha dan minat penanam modal di Kawasan Berikat. Penetapan ini juga memanfaatkan kekayaan negara berupa tanah hasil likuidasi yang dapat dijadikan Kawasan Berikat.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menunjuk dan menetapkan tanah seluas kurang lebih 198 hektar di Kelurahan Marunda, Jakarta Utara, sebagai Kawasan Berikat dan tambahan wilayah usaha PT Kawasan Berikat Nusantara. Batas-batas wilayah ini ditentukan secara spesifik dan setiap perubahan wilayah harus dilakukan melalui Keputusan Presiden. Koordinat batas wilayah ditetapkan oleh Kepala Badan Pertahanan Nasional.