Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 82/2010 · PP No. 82 Tahun 2010 · PP Nomor 82 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2010Tanggal Penetapan:20 Desember 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 2010
Tanggal Penetapan20 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat yang bertujuan untuk mendukung kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Penambahan penyertaan modal negara ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, dengan nilai sebesar Rp900.000.000.000,00. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)