Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 4/2010 · Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Cilegon
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Desember 2010
Tempat PenetapanCilegon

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Peraturan Daerah Kota Cilegon ini mengatur tentang Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Pemerintah Daerah dalam perpajakan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Kota Cilegon dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: - Nama, objek, dan subjek Pajak Air Tanah. - Dasar pengenaan pajak, yaitu Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Besarnya NPAT diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. - Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20%. - Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak, termasuk larangan pemborongan pemungutan pajak. - Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. - Pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. - Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. - Pengembalian kelebihan pembayaran pajak. - Kedaluwarsa penagihan pajak. - Insentif pemungutan pajak bagi instansi yang melaksanakan pemungutan. - Ketentuan khusus mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak. - Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).