Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2003Tanggal Penetapan:30 April 2003
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku05 Mei 2003
Tanggal Penetapan30 April 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002 Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 35) 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 138)

Peraturan Daerah ini menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai evaluasi tahap akhir pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2002, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

  • Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 terdiri atas:
  • Pendapatan sebesar Rp10.721.638.576.110,36
  • Belanja sebesar Rp 8.556.135.981.559,00, yang terdiri dari Belanja Rutin sebesar Rp5.403.244.426.168,00 dan Belanja Pembangunan sebesar Rp3.152.891.555.391,00
  • Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sebesar Rp 2.165.502.594.551,36.
  • Jumlah Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2002 masing-masing sebesar Rp198.109.889.676,00, dengan sisa nihil.
  • Jumlah Dana Cadangan Daerah pada akhir Tahun Anggaran 2002 (per 31 Desember 2002) sebesar Rp 752.321.521.218,22.

Ringkasan dan rincian lebih lanjut mengenai perhitungan pendapatan, belanja rutin, belanja pembangunan, urusan kas dan perhitungan, serta dana cadangan daerah tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)