di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai evaluasi tahap akhir pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2002, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.
Ketentuan Substansial:
Ringkasan dan rincian lebih lanjut mengenai perhitungan pendapatan, belanja rutin, belanja pembangunan, urusan kas dan perhitungan, serta dana cadangan daerah tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini.