Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Surat Elektronik Kedinasan dan Penggunaan Internet di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 16/2019 · Peraturan ANRI No. 16 Tahun 2019 · Peraturan ANRI Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2019Tanggal Penetapan:16 Oktober 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Pengelolaan Akun Surat Elektronik Kedinasan dan Penggunaan Internet di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku16 Oktober 2019
Tanggal Penetapan16 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman dalam pengelolaan akun surat elektronik kedinasan dan penggunaan internet di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan akun, meningkatkan keamanan, melindungi kepentingan pengguna, dan membatasi kapasitas simpan mailbox. Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengelolaan akun surat elektronik kedinasan dan penggunaan internet. Akun surat elektronik kedinasan diberikan kepada pegawai, unit kerja, dan tim khusus di ANRI. Pengguna bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan akun, serta mematuhi etika penggunaan. Penggunaan surat elektronik dan internet harus sesuai dengan tugas dan fungsi kedinasan, dan dilarang untuk kegiatan yang melanggar hukum atau etika. Pengaturan teknis seperti penamaan akun, kata sandi, dan pengelolaan kapasitas simpan juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

  • Pelanggaran terhadap Pasal 12 dan 13 dapat dikenai sanksi berupa penonaktifan akun surat elektronik selama jangka waktu tertentu.
  • Pelanggaran terhadap penggunaan internet dapat dikenai teguran, peringatan tertulis, atau pemutusan akses internet.