di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji Concerning Cooperation in the Field of Defence)
Juga dikenal sebagai: UU 2/2023 · UU No. 2 Tahun 2023 · UU Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Baru: Peraturan ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang berisi pengesahan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang kerja sama di bidang pertahanan.
Persyaratan Melakukan Kegiatan: Dalam konteks perjanjian ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi:
Penambahan Dalam Peraturan: Beberapa ketentuan baru yang terdapat dalam peraturan ini adalah:
Penghapusan Dalam Peraturan: Tidak terdapat penghapusan dari peraturan sebelumnya karena ini adalah undang-undang baru yang mengesahkan perjanjian yang sudah ada.
Perubahan Dalam Peraturan: Perubahan yang signifikan adalah pengesahan resmi perjanjian, yang tidak pernah diatur sebelumnya dan memungkinkan kerjasama resmi antara kedua negara.
Tidak Ada
Tidak Ada sanksi yang diatur dalam peraturan ini, karena fokus utama adalah pada pengesahan perjanjian kerja sama pertahanan dan tidak mencakup pelanggaran atau sanksi administratif serta pidana.