Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 155 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 155 Tahun 2000 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Kekayaan Beserta Protokol Dan Nota Pertukaran Diplomatik

Juga dikenal sebagai: Keppres 155/2000 · Keppres No. 155 Tahun 2000 · Keppres Nomor 155 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2000Tanggal Penetapan:8 November 2000
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Kekayaan Beserta Protokol Dan Nota Pertukaran Diplomatik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2000
Tanggal Penetapan08 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Kekayaan. Persetujuan ini mencakup Protokol dan Nota Pertukaran Diplomatik yang telah ditandatangani di Jakarta dan Alger. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak, yang merupakan hasil dari perundingan antara kedua negara. Keputusan ini mengesahkan dokumen tersebut agar memiliki kekuatan hukum di Indonesia.

(-)

(-)