Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN RAKYAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 6/2011 · Perda Kabupaten Banggai No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2011Tanggal Penetapan:1 Februari 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PERTAMBANGAN RAKYAT
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku01 Februari 2011
Tanggal Penetapan01 Februari 2011
Tempat PenetapanLuwuk

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan kerangka pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mekanisme penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kabupaten Banggai.

  • Hubungan dengan Peraturan Tinggi (mengacu/ melaksanakan): Peraturan ini disusun sebagai pelaksanaan kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (terutama amanat Pasal 26 dan Pasal 72), serta mengacu pada Peraturan Pemerintah yang relevan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Apakah menggantikan atau mengubah Peraturan Daerah sebelumnya: Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pencabutan atau perubahan Peraturan Daerah sebelumnya. Dalam bagian "Mengingat" disebutkan Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 14 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008 sebagai bahan pertimbangan, tetapi tidak disebutkan penggantian. Oleh karena itu, secara yuridis dapat disimpulkan bahwa Perda ini adalah peraturan baru; jika terdapat ketentuan dalam Perda/produk hukum daerah sebelumnya yang bertentangan, maka ketentuan yang lebih baru (Perda ini) akan mengesampingkan ketentuan lama sejauh terjadi pertentangan (prinsip lex posterior derogat legi priori), kecuali bila Perda lama secara tegas dicabut oleh peraturan ini (yang tidak diatur secara eksplisit).

  • Status berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 Februari 2011 (Pasal 34). Peraturan ini merupakan sumber aturan di tingkat kabupaten yang mengatur WPR dan IPR di wilayah Kabupaten Banggai dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Provinsi atau Pusat).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Tujuan utama peraturan ini adalah agar pengelolaan Sumber Daya Mineral memberikan manfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah serta untuk menjamin bahwa kegiatan usaha pertambangan rakyat dikelola secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan (Menimbang huruf a dan pembukaan Perda).
    • Perda ini dibuat berdasarkan wewenang daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 26 dan Pasal 72) untuk mengatur kriteria dan mekanisme penetapan WPR serta tata cara pemberian IPR.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Hak: Pemegang IPR berhak mendapatkan pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah dalam bidang K3, pengelolaan lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen penambangan (Pasal 25).
    • Kewajiban utama pemegang IPR (Pasal 26) meliputi: memulai aktivitas penambangan paling lambat 3 bulan setelah IPR diterbitkan; mematuhi peraturan keselamatan, lingkungan, dan standar teknis; menyelesaikan ganti rugi atau izin penguasaan tanah bila diperlukan; membayar iuran, iuran produksi, dan retribusi; menyampaikan laporan berkala setiap 4 bulan; menempatkan dana jaminan khusus bagi kelompok/ koperasi; melaksanakan reklamasi pada akhir kegiatan.
    • Persyaratan administratif, teknis, dan finansial bagi pemohon IPR juga diatur (Pasal 19–22), termasuk pembatasan penggunaan alat (tidak boleh menggunakan alat berat dan bahan peledak; batas kedalaman sumuran 25 m; batas mesin/tenaga).

  • Prinsip-prinsip utama:

    • Prioritas diberikan kepada masyarakat/penduduk setempat sebagai pemegang IPR (Pasal 15).
    • Pengelolaan pertambangan rakyat harus bersifat terbatas dalam luas dan investasi (luas maksimal WPR 25 ha; pembatasan IPR per jenis pemegang pada Pasal 23).
    • Prinsip keberlanjutan lingkungan dan kewajiban reklamasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan keselamatan kerja.
    • Prinsip konsultasi publik dan koordinasi antar‑level pemerintahan dalam penetapan WPR (Pasal 8–11).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Penetapan WPR: dilakukan oleh Bupati berdasarkan Keputusan Bupati setelah konsultasi dengan DPRD Kabupaten dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi; sebelum itu Bupati wajib menyampaikan rencana kepada masyarakat melalui sosialisasi/pengumuman (Pasal 8–13).
    • Pemberian IPR: pemohon (perorangan, kelompok, koperasi) mengajukan permohonan kepada Bupati atau pejabat yang diberi wewenang; permohonan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial (Pasal 17–22).
    • Ketentuan luas dan masa izin: pembatasan luas tergantung bentuk pemohon (Pasal 23) dan masa IPR paling lama 5 tahun dengan kemungkinan perpanjangan paling banyak dua kali masing‑masing 1 tahun; permohonan perpanjangan disampaikan paling lambat 3 bulan sebelum berakhir (Pasal 24).
    • Evaluasi: WPR yang telah diterbitkan wajib dievaluasi setiap 5 tahun dan tata cara dieatur oleh Peraturan Bupati (Pasal 27).
    • Sanksi administratif bertahap untuk kelalaian pemegang IPR (teguran lisan, tertulis, penghentian sementara) beserta mekanisme pemulihan aktivitas (Pasal 29).
    • Ketentuan pidana untuk pelanggaran tertentu, serta wewenang penyidikan oleh Penyidik PNS di lingkungan Pemda (Pasal 30–32).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan mulai implementasi: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 1 Februari 2011 (Pasal 34). Pelaksanaan teknis lebih lanjut diamanatkan untuk diatur dengan Peraturan Bupati (Pasal 33), sehingga beberapa ketentuan teknis akan membutuhkan peraturan pelaksana sebelum penerapan penuh.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Peraturan memberikan prioritas penetapan WPR kepada wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang‑kurangnya 15 tahun (Pasal 5 huruf f dan Pasal 7). Hal ini merupakan bentuk pengakuan/kemudahan bagi kegiatan yang sudah lama berlangsung, tetapi tidak otomatis memberikan IPR tanpa proses administratif: entitas yang telah beroperasi tetap harus mengikuti ketentuan penetapan WPR dan proses permohonan IPR.
    • Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit yang membebaskan operasi eksisting dari kewajiban untuk memenuhi persyaratan baru; operasi lama diprioritaskan untuk penetapan WPR namun tetap wajib memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan ketika mengajukan IPR.

  • Batas waktu penyesuaian dan kewajiban awal pemegang izin:

    • Pemegang IPR diwajibkan memulai kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan (Pasal 26 huruf a).
    • Permohonan perpanjangan izin harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa izin berakhir (Pasal 24 ayat 3).
    • Evaluasi WPR dilakukan setiap 5 tahun sekali (Pasal 27 ayat 1); tata cara evaluasi diatur oleh Peraturan Bupati, sehingga entitas harus siap menyesuaikan ketika mekanisme evaluasi diberlakukan.
    • Mekanisme sanksi administratif menetapkan interval waktu untuk tahapan teguran dan pengenaan tindakan lebih lanjut (Pasal 29 ayat 3): Teguran lisan 3 hari; teguran tertulis 7 hari; penghentian sementara 10 hari.

  • Ketentuan koordinasi dan pemberitahuan: Setelah penetapan WPR, keputusan Bupati harus disampaikan secara tertulis kepada Menteri dan Gubernur (Pasal 13), sehingga penerapan teknis juga bergantung pada koordinasi dengan instansi provinsi dan pusat.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (diatur secara jelas):

    • Dasar hukum: Pasal 29.
    • Jenis sanksi administratif bagi pemegang IPR yang karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajiban (terutama kewajiban yang terkait Pasal 21 huruf c, d, e dan Pasal 26):
      • Teguran lisan.
      • Teguran tertulis.
      • Penghentian sementara aktivitas penambangan.
    • Pelaksanaan sanksi dilakukan secara berjenjang dan memiliki interval waktu yang diatur: teguran lisan (3 hari); teguran tertulis (7 hari); penghentian sementara (10 hari) (Pasal 29 ayat 2–3).
    • Syarat pembukaan kembali aktivitas: masih dalam kurun waktu yang ditetapkan; membuat surat pernyataan tertulis kesanggupan melaksanakan kewajiban; dan membayar biaya administrasi sebesar 10% dari nilai biaya izin (Pasal 29 ayat 4). Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu, pemberi izin menerbitkan keputusan pencabutan izin (Pasal 29 ayat 5).

  • Sanksi Pidana (diatur):

    • Dasar hukum dan jenis:
      • Pasal 31: Pelanggaran terhadap Pasal 27 (kewajiban evaluasi wilayah pertambangan rakyat setiap 5 tahun) diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dengan kata lain, pelanggaran tertentu dirujuk kembali ke ketentuan pidana di tingkat undang‑undang.
      • Pasal 32: Setiap pemegang IPR yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 28 huruf b, c, d, e, dan f diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-.
        • Pasal 28 huruf b, c, d, e, f mencakup: sengaja tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup; sengaja tidak menyampaikan laporan atau memberikan keterangan palsu; sengaja tidak menempatkan dana jaminan reklamasi; sengaja membiarkan bekas lokasi tanpa penutupan/reklamasi; melakukan penambangan tanpa memenuhi persyaratan teknis.
    • Penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Perda ini selain dapat dilakukan oleh penyidik umum, juga dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 30). Hal ini memperkuat mekanisme penegakan pidana di tingkat daerah.

  • Kesimpulan mengenai sanksi: Peraturan ini secara eksplisit mengatur sanksi administratif (Pasal 29) dan sanksi pidana (Pasal 31 dan Pasal 32). Oleh karena itu tidak tepat jika menyatakan "Tidak mengatur sanksi"; kedua jenis sanksi tersebut ada dan dirinci pada pasal‑pasal yang disebutkan di atas.