Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemekaran Desa Cisolok menjadi dua desa, yaitu Desa Cisolok sebagai desa induk dan Desa Wangunsari sebagai desa pemekaran. Latar belakang pemekaran ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi persyaratan pemekaran desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006. Tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Desa Cisolok dimekarkan menjadi dua desa dengan batas alam berupa jalan kabupaten, selokan Tespong, dan Gunung Pameungpeuk. Peraturan ini juga mengatur tentang batas wilayah, bagian wilayah (dusun), pusat pemerintahan desa, sumber pendapatan desa, dan pembagian kekayaan desa antara Desa Cisolok dan Desa Wangunsari. Selain itu, diatur pula mengenai pemerintahan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban kepala desa sebelum pemekaran, penyerahan aset desa, pembentukan BPD, dan pengisian jabatan kepala desa di desa pemekaran.