Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Cisolok menjadi Desa Cisolok dan Desa Wangunsari Kecamatan Cisolok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 16/2012 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemekaran Desa Cisolok menjadi Desa Cisolok dan Desa Wangunsari Kecamatan Cisolok
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku05 April 2012
Tanggal Penetapan05 April 2012
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pemekaran Desa Cisolok menjadi Desa Cisolok dan Desa Wangunsari Kecamatan Cisolok.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemekaran Desa Cisolok menjadi dua desa, yaitu Desa Cisolok sebagai desa induk dan Desa Wangunsari sebagai desa pemekaran. Latar belakang pemekaran ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi persyaratan pemekaran desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006. Tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Desa Cisolok dimekarkan menjadi dua desa dengan batas alam berupa jalan kabupaten, selokan Tespong, dan Gunung Pameungpeuk. Peraturan ini juga mengatur tentang batas wilayah, bagian wilayah (dusun), pusat pemerintahan desa, sumber pendapatan desa, dan pembagian kekayaan desa antara Desa Cisolok dan Desa Wangunsari. Selain itu, diatur pula mengenai pemerintahan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban kepala desa sebelum pemekaran, penyerahan aset desa, pembentukan BPD, dan pengisian jabatan kepala desa di desa pemekaran.

1. Sebelum peresmian Pemekaran Desa, Kepala Desa Cisolok menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada BPD Cisolok Kecamatan Cisolok. 2. Pada saat Peresmian Desa Wangunsari, Kepala Desa Cisolok menyerahkan aset-aset Desa yang menjadi Aset Desa Wangunsari secara tertulis, setelah mendapat persetujuan BPD Cisolok dan dituangkan dalam Berita Acara. 3. Kepala Desa Cisolok tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Cisolok sampai dengan berakhir masa jabatannya. 4. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Wangunsari, BPD Desa Cisolok mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati. 5. Untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang definitif di Desa Wangunsari, BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa.

(-)