Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 7/2022 · Perda Kota Bandar Lampung No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2022Tanggal Penetapan:22 April 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Usaha Mikro
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku22 April 2022
Tanggal Penetapan22 April 2022
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Usaha Mikro bertujuan untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan, serta menumbuhkan kemampuan usaha mikro yang tangguh dan mandiri. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk kriteria usaha mikro berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan, serta pengembangan usaha melalui fasilitasi di bidang produksi, pembiayaan, pemasaran, sumber daya manusia, dan teknologi. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pembiayaan usaha mikro, memberikan insentif kepada dunia usaha yang mendukung pembiayaan, dan mendorong perbankan untuk menyalurkan pinjaman tanpa jaminan. Kemitraan antara usaha mikro dengan usaha lain juga diatur, dengan mewajibkan pusat perbelanjaan menyediakan ruang usaha bagi usaha mikro. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha mikro, koordinasi pengelolaan usaha mikro, dan pengawasan oleh Wali Kota. Pendanaan untuk pengelolaan usaha mikro bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

Pusat Perbelanjaan dan toko swalayan BUMN/BUMD/BUMS yang tidak melaksanakan kewajiban penyediaan ruang usaha untuk Usaha Mikro, dan pemegang Izin Usaha yang tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku, dikenakan sanksi administrasi meliputi: 1. Peringatan secara lisan; 2. Teguran tertulis; 3. Pembekuan Izin Usaha sementara; dan/atau 4. Pencabutan Izin Usaha.