Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Usaha Mikro bertujuan untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan, serta menumbuhkan kemampuan usaha mikro yang tangguh dan mandiri. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk kriteria usaha mikro berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan, serta pengembangan usaha melalui fasilitasi di bidang produksi, pembiayaan, pemasaran, sumber daya manusia, dan teknologi. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pembiayaan usaha mikro, memberikan insentif kepada dunia usaha yang mendukung pembiayaan, dan mendorong perbankan untuk menyalurkan pinjaman tanpa jaminan. Kemitraan antara usaha mikro dengan usaha lain juga diatur, dengan mewajibkan pusat perbelanjaan menyediakan ruang usaha bagi usaha mikro. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha mikro, koordinasi pengelolaan usaha mikro, dan pengawasan oleh Wali Kota. Pendanaan untuk pengelolaan usaha mikro bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.