Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 4/2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2022Tanggal Penetapan:3 Agustus 2022
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku03 Agustus 2022
Tanggal Penetapan03 Agustus 2022
Tempat PenetapanTideng Pale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran:
    • Pendapatan: Rp. 772.036.806.641,54
    • Belanja: Rp. 731.753.045.583,07
    • Surplus: Rp. 40.283.761.058,47
    • Pembiayaan: Rp. 36.203.855.004,91
    • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp.76.487.616.063,38
  2. Neraca:
    • Jumlah Aset: Rp. 3.026.437.202.968,63
    • Jumlah Kewajiban: Rp. 26.335.851.424,43
    • Jumlah Ekuitas Dana: Rp. 3.000.101351..544,20
  3. Laporan Arus Kas:
    • Saldo Kas Awal: Rp. 35.132.069.289,15
    • Saldo Kas Akhir: Rp. 111.623.941.208,53
  4. Laporan Operasional:
    • Pendapatan-LO: Rp. 811.680.748.936,78
    • Beban: Rp. 815.354.369.416,30
  5. Laporan Perubahan Ekuitas:
    • Ekuitas Awal: Rp. 2.994.527.249.321,34
    • Ekuitas Akhir: Rp. 3.000.101351..544,20
  6. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih:
    • Saldo Anggaran Lebih Awal: Rp. 36.208.110.860,91
    • Saldo Anggaran Lebih Akhir: Rp. 76.487.616.063,38

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

(-)

(-)