di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 5/2015 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2005-2025.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, mengacu pada RPJPN. Penyusunan RPJPD bertujuan untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial: