Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 5/2015 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD)
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanKepahiang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2005-2025.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, mengacu pada RPJPN. Penyusunan RPJPD bertujuan untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJPD Kabupaten Kepahiang menjabarkan tujuan pembentukan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam bentuk visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah.
  • RPJPD berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, yang tata caranya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)