Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 10/2017 · Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:30 Maret 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 75)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sah secara hukum.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Subjek dan Wajib Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi menjadi Subjek Retribusi. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama setahun dikalikan indeks variabel (zonasi dan ketinggian menara). Tarif Retribusi ditetapkan dalam rupiah.
  3. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pelayanan.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan setiap tahun dengan rumus: RT = tarif retribusi X tingkat penggunaan jasa. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp 785.833,00 per menara per tahun dan ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  5. Pemanfaatan: Penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.

(-)

(-)