Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 1/2010 · Perda Kabupaten Rembang No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2010Tanggal Penetapan:7 Juli 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku07 Juli 2010
Tanggal Penetapan07 Juli 2010
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2005-2025 menetapkan rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk periode 20 tahun dari 2005 hingga 2025. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memberikan arah serta tujuan yang jelas sesuai dengan visi, misi, dan arah kebijakan nasional.

RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Rembang yang menjabarkan tujuan pembentukan Pemerintah Kabupaten Rembang dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan. Pelaksanaannya dibagi dalam tahapan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 tahunan.

RPJP Daerah digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah pada setiap tahapan, sesuai dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah. RPJM Daerah kemudian dijabarkan ke dalam RKPD yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, memuat prioritas pembangunan, kerangka ekonomi makro, serta program dan kegiatan SKPD.

Tujuan penetapan Perda ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara Pusat dan Daerah. Selain itu, juga untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

(-)

(-)